Berkurban memiliki pahala dan keutamaan yang besar. Karena itu, tuntunan berkurban disandingkan dengan perintah shalat seperti tertuang di surah al-Kautsar ayat 2. Sebuah hadis menyebut pula, berkurban sangat dicintai Allah SWT. Dan, hewan yang dikurbankan kelak akan menjadi saksi dan bukti ketulusan di hadapan-Nya.
Guru besar ilmu hadis Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Prof Abdurrahman al-Barr, mengatakan atas dasar keistimewaan itu pula lah berkurban tak sekadar menyembelih hewan lalu selesai dan gugur kesunatannya. Lebih dari itu, di balik anjuran berkurban terdapat sejumlah etika yang penting dipenuhi. Itu agar kurban yang ditunaikan lebih bermakna dan tentunya potensial diterima oleh Allah.
Dalam takaran dan kacamata manusia, tentunya. Beberapa etika di antaranya berkorelasi langsung dengan teknis dan prosedur penyembelihan, yaitu meliputi waktu, tata cara, dan fikih pemotongan. Tetapi, sebagian lain adalah dasar moral etika berkurban yang tidak berkaitan langsung dengan prosesi atau teknis kurban.
Pembahasan kali ini mencoba fokus pada jenis etika yang kedua. Apa sajakah adab dan etika berkurban yang perlu diperhatikan?
Prof Abdurrahman memaparkan bahasan ini dalam makalahnya yang berjudul "Al-Udhhiyah Fadhluha wa Ahkamuha". Menurut dia, poin pertama yang mutlak harus ditekankan oleh mereka yang hendak berkurban ialah meluruskan niat. Akibat inkonsistensi niat, pahala berkurban terancam sia-sia.
Motif utama pekurban seyogianya bukan perkara duniawi seperti menarik pujian atau simpati. Melainkan, sudah semestinya kurban yang ditunaikan murni ditujukan untuk-Nya. Sebab, hakikat dan esensi berkurban ialah tercapainya ketakwaan dalam diri seseorang. “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj [22]: 37).
Abdurrahman mengemukakan, agar pekurban tidak memotong kuku atau mencukur rambutnya ketika memasuki tanggal 10 Dzulhijjah, seperti yang dianjurkan dalam hadis Muslim dari Ummu Salamah. Rasulullah menganjurkan agar orang yang ingin berkurban tidak mengambil sedikit pun dari rambut atau kukunya. Hikmah di balik tuntunan ini, antara lain, agar pembebasan dirinya dari api neraka bisa lebih sempurna. Pandangan lain mengatakan, larangan adalah bentuk pengilhaman ritual oleh para jamaah haji.
Guna menyempurnakan ibadah kurban, Rasulullah menganjurkan agar daging hewan kurban didistribusikan kepada sesama. Anjuran berbagi akan menjadikan ibadah ini semakin bermakna. Mengingat tak sedikit dari masyarakat yang jarang mengonsumsi dan merasakan kenikmatan daging. Cara pembagiannya, sepertiga bagi keluarga, sepertiga untuk disimpan, dan sepertiganya lagi dibagi ke sesama.
Abdurrahman menerangkan, para pekurban dianjurkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. Rasulullah, seperti hadis az-Zuhri dari Aisyah RA, melakukan pemotongan hewan kurban sendiri. Nabi kerap pula memerintahkan isteri dan puteri-puterinya supaya melihat proses pengurbanan hewan.
Soal jenis hewan dan sumber harta, Abdurrahman menegaskan bahwa binatang yang dikurbankan mesti berupa hewan berkualitas dan tidak ada kekurangan, seperti cacat di salah satu bagian tubuhnya.
Abu Amamah bin Sahal mengatakan, para sahabat di Madinah selalu berkurban dengan hewan yang sehat dan gemuk. Sebagaimana teladan Rasul kala mengurbankan dua domba yang bermutu tinggi.
Demikian juga dengan sumber hartanya. Uang yang dipergunakan untuk membeli kurban mesti berasal dari sumber nafkah yang halal. Ini lantaran Allah adalah Mahabaik dan tidak akan menerima sedekah atau ibadah apa pun kecuali yang dihasilkan dari muasal yang halal dan baik pula.